Koreksi Pasal 331
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan.
(2) Subbagian Pemantauan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan serta pemantauan program dan anggaran kegiatan ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan.
Koreksi Anda
