Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. (2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda