Koreksi Pasal 843
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Pelanggaran Transaksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran transaksi dan praktek- praktek ilegal di bidang Perdagangan Berjangka serta Sistem Resi Gudang.
Koreksi Anda
