Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 271

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemberdayaan Lembaga Perlindungan Kosumen Swadaya Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. (2) Seksi Pemberdayaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Koreksi Anda