Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 185

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Pengembangan Sistem Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan sistem logistik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 185 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id