Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 428

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Subdirektorat Pelayanan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan fasilitasi ekspor dan impor di bidang pelayanan perdagangan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria fasilitasi ekspor dan impor di bidang pelayanan perdagangan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemberian fasilitasi ekspor dan impor di bidang pelayanan perdagangan;
Koreksi Anda