Koreksi Pasal 587
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Subdirektorat Rules, Peraturan Domestik dan Analisis Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang rules, peraturan domestik dan penyiapan perumusan analisis informasi;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang rules, peraturan domestik dan penyiapan perumusan analisis informasi; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang rules, peraturan domestik dan penyiapan perumusan analisis informasi.
Koreksi Anda
