Koreksi Pasal 836
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835, Bagian Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan kajian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum dan dokumentasi hukum di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa; dan
b. pelaksanaan penyiapan konsultasi hukum, asistensi hukum, litigasi, penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
