Koreksi Pasal 952
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Multilateral dan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, penelaahan, dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional dalam forum multilateral dan bilateral.
(2) Subbidang Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, penelaahan, dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional dalam forum regional.
Koreksi Anda
