Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Formasi dan Pengadaan Pegawai;
b. Subbagian Pengembangan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
