Koreksi Pasal 704
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan Inspektorat Jenderal serta tindak lanjut dan rekomendasi kepada pimpinan.
Koreksi Anda
