Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas; dan c. Subbagian Persuratan dan Kearsipan.
Koreksi Anda