Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan formasi dan pengadaan pegawai;
b. penyiapan bahan koordinasi pengembangan pegawai; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengembangan jabatan fungsional.
Koreksi Anda
