Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan formasi dan pengadaan pegawai; b. penyiapan bahan koordinasi pengembangan pegawai; dan c. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengembangan jabatan fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id