Koreksi Pasal 289
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Bimbingan dan Operasional PPNS menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan operasional PPNS;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang bimbingan dan operasional PPNS; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan operasional PPNS.
Koreksi Anda
