Koreksi Pasal 610
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
