Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Layanan Pengadaan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan urusan penyusunan pedoman, proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan bahan urusan penyusunan pedoman dan kebijakan pengadaan barang/jasa Kementerian; dan
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan evaluasi serta pelaporan layanan pengadaan Kementerian.
Koreksi Anda
