Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Layanan Pengadaan mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan urusan penyusunan pedoman, proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian; b. penyiapan bahan urusan penyusunan pedoman dan kebijakan pengadaan barang/jasa Kementerian; dan c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan evaluasi serta pelaporan layanan pengadaan Kementerian.
Koreksi Anda