Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Sistem dan Prosedur Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi sistem dan prosedur kerja.
(2) Subbagian Prestasi Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengukuran, analisis, dan evaluasi prestasi kerja.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi tata usaha kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan dan pelaksanaan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
