Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Sistem dan Prosedur Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi sistem dan prosedur kerja. (2) Subbagian Prestasi Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengukuran, analisis, dan evaluasi prestasi kerja. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi tata usaha kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan dan pelaksanaan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda