Koreksi Pasal 544
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543, Direktorat Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
