Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 544

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543, Direktorat Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 544 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id