Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Mutasi dan Data Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi urusan administrasi pengangkatan, kepangkatan dan mutasi kepegawaian dan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan bahan koordinasi urusan administrasi pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
c. pelaksanaan pendataan, pemeliharaan, serta pengembangan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
