Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 775

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Impor mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengkajian dan pengembangan, penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan koordinasi, penyiapan sosialisasi, dan penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 775 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id