Koreksi Pasal 563
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Subdirektorat Afrika dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah.
Koreksi Anda
