Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 735

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, rencana, program, evaluasi dan kerja sama di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum; dan d. pelaksanaan urusan evaluasi, pelaporan dan dokumentasi.
Koreksi Anda