Koreksi Pasal 735
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, rencana, program, evaluasi dan kerja sama di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan;
b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum; dan
d. pelaksanaan urusan evaluasi, pelaporan dan dokumentasi.
Koreksi Anda
