Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 204

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Hasil Agro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan kebutuhan pokok hasil agro. (2) Seksi Hasil Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan kebutuhan pokok hasil Industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 204 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id