Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 897

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Pusdiklat Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rencana dan program pendidikan dan pelatihan pegawai dan sumber daya manusia sektor perdagangan; b. pengembangan tenaga kependidikan, sistem dan tata cara penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. kerja sama pendidikan dan pelatihan; d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda