Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian.
Koreksi Anda
