Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Kerja sama dan Bantuan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program keterpaduan dan kerja sama pemanfaatan sumber daya kementerian secara sektoral dan regional, rencana kebutuhan dan administrasi pelaksanaan serta pemantauan bantuan luar negeri .
Koreksi Anda
