Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 502

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan dan fasilitasi perdagangan barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 502 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id