Koreksi Pasal 710
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian dan tata laksana Inspektorat Jenderal;
dan
b. pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga, surat- menyurat, dokumentasi dan kearsipan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
