Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 710

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian dan tata laksana Inspektorat Jenderal; dan b. pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga, surat- menyurat, dokumentasi dan kearsipan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda