Koreksi Pasal 537
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Badan-Badan PBB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan-badan PBB yang meliputi UNCTAD, UNESCAP, UNFCCC, UNCITRAL, dan badan PBB lainnya.
(2) Seksi Badan-Badan Non PBB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan-badan Non PBB yang meliputi OKI, OECD, AALCO, D-8, G-15, G-20, WEF, dan badan Non PBB lainnya.
Koreksi Anda
