Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, serta evaluasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi jabatan dan beban kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id