Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, serta evaluasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi jabatan dan beban kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
