Koreksi Pasal 941
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940, Bidang Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan pelayanan informasi;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan dokumentasi; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan perpustakaan.
Koreksi Anda
