Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 941

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940, Bidang Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan pelayanan informasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan dokumentasi; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan perpustakaan.
Koreksi Anda