Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Bidang Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor.
(2) Subbagian Peraturan di bidang impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang impor.
(3) Subbagian Peraturan di bidang Pengembangan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan pengembangan ekspor, pengamanan perdagangan dan fasilitasi ekspor impor.
Koreksi Anda
