Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Bidang Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor. (2) Subbagian Peraturan di bidang impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang impor. (3) Subbagian Peraturan di bidang Pengembangan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan pengembangan ekspor, pengamanan perdagangan dan fasilitasi ekspor impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id