Koreksi Pasal 740
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program dan anggaran di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan.
(2) Subbagian Pemantauan Program mempunyai tugas melakukan pemantauan program di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan.
Koreksi Anda
