Koreksi Pasal 889
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888, Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap gudang, pengelola gudang, lembaga penilaian kesesuaian; dan
b. Pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pusat registrasi, lembaga penjamin, pelaku usaha dan lembaga lainnya di bidang sistem resi gudang.
Koreksi Anda
