Koreksi Pasal 452
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
