Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi urusan administrasi pengangkatan, kepangkatan dan mutasi kepegawaian dan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi urusan administrasi pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan, pengembangan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
