Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 729

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas menggerakkan dan atau membina pengawasan serta melaksanakan pengawasan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dikoordinir oleh seorang Pejabat Fungsional Auditor senior yang ditunjuk Inspektur Jenderal. (3) Jumlah tenaga fungsional auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 729 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id