Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 790

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Kerja Sama Regional dan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengkajian dan pengembangan, penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan koordinasi, penyiapan sosialisasi, dan penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang kerja sama regional dan bilateral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 790 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id