Koreksi Pasal 806
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Pengembangan Teknologi Informasi mempunyai fungsi:
a. pembinaan dan pengembangan sistem aplikasi; dan
b. pembinaan dan pengembangan sistem jaringan dan infrastruktur.
Koreksi Anda
