Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam negeri;
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan standardisasi dan perlindungan konsumen; dan
c. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen.
Koreksi Anda
