Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam negeri; b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan standardisasi dan perlindungan konsumen; dan c. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen.
Koreksi Anda