Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengelolaan Perbendaharaan mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan perbendaharaan, pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji/Penandatangan SPM, Pejabat Pemungut Penerimaan Negara, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan, melaksanakan pengujian dokumen permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah pembayaran serta penyusunan laporan keuangan unit Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan proses penyelesaian kerugian negara dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Kementerian Perdagangan. (3) Subbagian Urusan Gaji mempunyai tugas melakukan bimbingan urusan gaji di lingkungan Kementerian Perdagangan dan pengelolaan gaji pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id