Koreksi Pasal 989
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/12/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Laboratorium Standar Nasional Satuan Ukuran;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/12/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/12/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/12/2006;
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/12/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan Dan Pelatihan Ekspor INDONESIA;
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/12/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengujian Mutu Barang Ekspor Dan Impor;
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/12/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Kalibrasi;
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/12/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Metrologi;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/12/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Mutu;
dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum di tetapkan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
