Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor.
Koreksi Anda