Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 349

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tanaman Pangan, Perikanan dan Peternakan terdiri atas : a. Seksi Tanaman Pangan; dan b. Seksi Perikanan dan Peternakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 349 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id