Koreksi Pasal 349
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tanaman Pangan, Perikanan dan Peternakan terdiri atas :
a. Seksi Tanaman Pangan; dan
b. Seksi Perikanan dan Peternakan.
Koreksi Anda
