Koreksi Pasal 795
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 794, Pusat Data dan Informasi Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, koordinasi, pembinaan dan pengembangan dalam basis data;
b. perencanaan, koordinasi, pembinaan dan pengembangan dalam pelayanan data; dan
c. perencanaan, koordinasi, pembinaan, pelayanan dan pengembangan teknologi informasi.
Koreksi Anda
