Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 795

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 794, Pusat Data dan Informasi Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, koordinasi, pembinaan dan pengembangan dalam basis data; b. perencanaan, koordinasi, pembinaan dan pengembangan dalam pelayanan data; dan c. perencanaan, koordinasi, pembinaan, pelayanan dan pengembangan teknologi informasi.
Koreksi Anda