Koreksi Pasal 337
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, di bidang perdagangan luar negeri;
b. penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perdagangan luar negeri; dan
c. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan luar negeri.
Koreksi Anda
