Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 768

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan perdagangan luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 768 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id