Koreksi Pasal 487
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Subdirektorat Fasilitasi dan Aturan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang kerja sama perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
