Koreksi Pasal 796
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pusat Data dan Informasi Perdagangan terdiri atas:
a. Bidang Basis Data;
b. Bidang Pelayanan Data; dan
c. Bidang Pengembangan Teknologi Informasi.
Koreksi Anda
