Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 796

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Data dan Informasi Perdagangan terdiri atas: a. Bidang Basis Data; b. Bidang Pelayanan Data; dan c. Bidang Pengembangan Teknologi Informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 796 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id