Koreksi Pasal 863
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862, Biro Analisis Pasar menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengamatan pasar dan penyerahan komoditi, posisi kepemilikan kontrak berjangka, pengkajian perkembangan harga di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa;
b. pelaksanaan pengkajian kelembagaan dan produk, pengkajian peraturan tata tertib Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, dan Pasar Lelang serta pengkajian kontrak berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa; dan
c. pelaksanaan pengembangan dan fasilitasi teknologi informasi serta pengelolaan data dan informasi.
Koreksi Anda
